PENGEMBALIAN MAHAR DALAM PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE

(Telaah Kritis atas Putusan Nomor: 372/Pdt.G/2019/PA.Pare)

Penulis

  • Rusdaya Basri IAIN Parepare
  • Rahmawati IAIN Parepare
  • Ahmad Fadly IAIN Parepare
  • Farouq Ahmad Ali R.Miru IAIN Parepare

Kata Kunci:

pengembalian mahar, pembatalan nikah, pertimbangan hakim

Abstrak

Gugatan pembatalan perkawinan disertai tuntutan pengembalian mahar merupakan perkara yang sangat jarang ditemui. Komulasi perkara ini memunculkan beberapa perbedaan pendapat seperti putusan nomor: 372/Pdt.G/2019/PA.Pare. Unsur pembatalan perkawinan adalah adanya paksaan menikah, penggugat meminta keseluruhan mahar. Tujuan penelitian ini mengkaji dan menganalisis mengenai 1) Telaah pengembalian mahar dalam perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Parepare nomor 372/Pdt.G/2019/PA.Pare.  2) Pendekatan penafsiran hakim dalam mengabulkan tuntutan pengembalian mahar atas pembatalan perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Parepare. Jenis penlitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan  Yuridis-normatif dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Telaah pengembalian mahar dalam pembatalan perkawinan mengacu pada aturan pasal 149 huruf c Kompilasi Hukum Islam bahwa  mahar harus dilunasi apabila terjadi pemutusan hubungan pernikahan, apabila keadaan qabla dukhul, maka mahar dapat dikembalikan separuh setelah putusan pembatalan perkawinan dikabulkan, walaupun majelis hakim berpendapat dengan mengangkat sisi berbeda analogi mahar dikembalikan keseluruhan karena pihak isteri tidak menyetujui pernikahan tersebut, 2) pendekatan penafsiran hakim dalam memutus perkara pengembalian mahar dalam pembatalan perkawinan menggunakan metode sosio historis yakni perkawinan yang dibatalkan menggugurkan kewajiban mahar, dan identitas suami isteri yang disandang sebelumnya kembali menjadi jejaka dan perawan sebagai akibat perkawinan dibatalkan.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-22