The Sanction For Not Wearing Masks in Public Places West Sumatera Provincial on 2020 Year of Regulation in Fiqh Jinayah

Penulis

  • Farid Wajidi UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Dahyul Daipon UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi
  • Hendri UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Sanksi, Jinayah, Masker, Takzir

Abstrak

Tujuan penelitian ini karena dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan juga kewajiban bagi setiap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker di tempat umum, mencuci tangan dan menjaga jarak. Serta adanya ketentuan pidana terhadap masyarakat yang melanggar aturan Perda tersebut dengan ancaman hukuman berupa sanksi administratif dan kurungan. Berdasarkan hal ini maka penulis ingin mengetahui secara mendalam bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi tidak memakai masker di tempat umum dalam ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (Library Research) yang berisifat normatif. Library research dapat diartikan sebagai metode pengumpulan data yang dilaksanakan dengan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian terdahulu. Penelitian yang dilakukan termasuk penelitian kuantitatif yaitu yuridis normatif. Adapun data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perda Sumatera Barat No.6 Tahun 2020 serta Al-Qur’an dan Hadits sebagai masdhar hukum dalam ajaran Islam. Sedangkan untuk data sekunder adalah dari data hasil pengumpulan jurnal-jurnal, skripsi, serta media lain dengan cara mencari, mencatat, dan pelajari buku, dokumen dan peraturan perundang-undangan dari data yang didapatkan dianalisis dan ditinjau dengan menggunakan metode induktif, deskriptif untuk memperoleh tinjauan Hukum Islam terhadap sanksi tidak memakai masker di tempat umum dalam Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hasil penelitian ini, bahwa Sanksi tidak memakai masker di tempat umum yang terdapat dalam Perda Nomor 6 tahun 2020pasal 101 Perda Nomor 6 Tahun 2020 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tindak pidana ini hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Sedangkan dalam Hukum Pidana Islam sanksi tidak memakai masker di tempat umum termasuk kepada hukuman takzir karena penerapan hukumannya dilakukan oleh hakim atau penguasa. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam unsur-unsur dalam jarimah takzir yaitu unsur formal, unsur material, dan moral yang terdapat dalam hukuman takzir serta hukuman denda (tahdid ) ditetapkan oleh syari'at Islam sebagai bentuk dari hukuman takzir

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-22