Rahn (Gadai) Dalam Perspektif Tafsir Dan Hadits Serta Implementasinya Pada Lembaga Pegadaian Syariah

Penulis

  • Sumiati UIN Bandung
  • Ending Solehudin UIN Bandung

Abstrak

Penulisan artikel ini didasari oleh pemikiran bahwa Hukum ekonomi Syariah merupakan salah satu bagian dari system hukum Islam yang bersumber pada Alquran dan al-hadits. Permaslahan yang diangkat dalam penelitian ini mengenai bagaimana pendapat para ulama berhubungan dengan QS. Al-baqarah  ayar 283, dan bagaimana kesesuaian konsep Rahn pada Lembaga pegadaian Syariah. Hasil pembahasan penelitian ini menyatakan bahwa Rahn adalah menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syara sebagai jaminan utang, yang memungkinkan untuk mengambil seluruh atau sebagian utang dari barang tersebut, hal ini juga sejalan dengan Pasal 1150 KUHPerdta. Secara tekstual Rahn terdapat di dalam Al-qur’an Surat Al-baqarah Ayat 283, kesimpulan dari ayat ini sebagian ulama salaf mengatakan bahwa syariat gadai tidak diberlakukan kecuali dalam perjalanan, namun secara umum para ulama berpendapat bahwa ayat ini tidak menetapkan jaminan itu hanya boleh diberikan dengan syarat kondisi di perjalanan, transaksi muamalah tidak dengan cara tunai, dan tidak ada penulis. Tetapi ayat ini hanya mensyaratkan dalam kondisi tersebut muamalah boleh dilakukan dengan memberikan jaminan. Praktek gadai pada Lembaga pegadaian Syariah sesuai dengan prinsip Syariah, yang mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang rahn, secara teknis mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /Pojk.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-22