TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN DOMPET DIGITAL PADA TRANSAKSI JUAL BELI
Kata Kunci:
Dompet Digital, Jual Beli, PersepsiAbstrak
Dompet digital merupakan alat tukar yang digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual beli secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yaitu bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap penggunaan dompet digital transaksi jual beli dalam tinjauan Islam. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berlangsung selama dua bulan mulai dari 21 Januari sampai dengan 21 Maret 2021. Teknik penentuan sampel dilakukan secara survei dengan 100 masyarakat milenial melalui dua variabel yaitu variabel bebas berupa persepsi serta variabel terikat yang berupa dompet digital dalam tinjauan Islam. Penelitian ini dilakukan dengan membagikan angket (kuesioner) pada responden yang merupakan masyarakat milenial di Kota Makassar. Hasil penelitian ini yang telah diolah dengan menggunakan aplikasi SPSS (Statistical Product and Services Solution) yang menunjukkan bahwa Persepsi masyarakat terhadap penggunakan dompet digital dalam transaksi jual beli, ini ditandai dengan positifnya tanggapan responden yang dibagikan. Dalam tinjuan Islam penggunaan dompet digital pada transaksi jual beli tidak melanggar aturan syariah dalam bertransaksi karena tidak ada unsur riba, gharar, maupun unsur maysir
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Siti Walida Mustamin, Sitti Hajerah, Hurriah Ali Hasan, Ulil Amri, Nur Hishaly G.H
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.