TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN DOMPET DIGITAL PADA TRANSAKSI JUAL BELI

Penulis

  • Siti Walida Mustamin Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Sitti Hajerah Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Hurriah Ali Hasan Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ulil Amri Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Nur Hishaly G.H IAIN Parepare

Kata Kunci:

Dompet Digital, Jual Beli, Persepsi

Abstrak

Dompet digital merupakan alat tukar yang digunakan oleh masyarakat dalam transaksi jual beli secara elektronik. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yaitu bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap penggunaan dompet digital transaksi jual beli dalam tinjauan Islam. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang berlangsung selama dua bulan mulai dari  21 Januari sampai dengan 21 Maret 2021. Teknik penentuan sampel dilakukan secara survei dengan 100 masyarakat milenial melalui dua variabel yaitu variabel bebas berupa persepsi  serta variabel terikat yang berupa dompet digital dalam tinjauan Islam. Penelitian ini dilakukan dengan membagikan angket (kuesioner) pada responden yang  merupakan masyarakat milenial di Kota Makassar. Hasil penelitian ini yang telah diolah dengan menggunakan aplikasi SPSS (Statistical Product and Services Solution) yang menunjukkan bahwa Persepsi masyarakat terhadap penggunakan dompet digital dalam transaksi jual beli, ini ditandai dengan positifnya tanggapan responden yang dibagikan. Dalam tinjuan Islam penggunaan dompet digital pada transaksi jual beli tidak melanggar aturan syariah dalam bertransaksi karena tidak ada unsur riba, gharar, maupun unsur maysir

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-22