Degradasi Budaya Hukum: Tinjauan Dampak Sosio-Yuridis Atas Penangguhan Pembagian Harta Warisan

Penulis

  • Rasdiana STAI Al-Furqan Makassar
  • Munira Hamzah STAI Al-Azhar Mamuju
  • Rahman Subha STAI Al-Azhar Mamuju

Abstrak

Fakta sosiologis yang terjadi saat ini berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B Tahun 2011-2014 penundaan pembagian harta warisan dapat menimbulkan konflik internal oleh para ahli waris. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dampak yang disebabkan dari penangguhan pembagian warisan, namun juga untuk mengetahui peran pengadilan agama dalam menyelesaiakan penangguhan harta waris. Metode penelitian ini dilakukan dengan mengambil data/ putusan di pengadilan agama serta wawancara narasumber dan menampilkan dalam bentuk kualitatif dengan pendekatan yuridis-normaitf dan teologis-syar`i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama,  dampak penangguhan pembagian warisan tidak hanya merusak komposisi bagian-bagian kepada ahli waris namun juga mencampurkan kepemilikan beberapa orang menjadi kepemilikan/penguasaan satu orang, tercampurnya harta bersama dan harta warisan dalam waktu lama, dan makin mahalnya biaya litigasi menjadi kerugian lain bagi para pihak, sedangkan dampak sosialnya menyebabkan kerukunan dalam kehidupan keluarga menjadi tidak harmonis akibat umumnya menggambarkan adanya preseden yang buruk bagi budaya hukum. Kedua Penyelesaian kasus penundaan warisan oleh Hakim dilakukan dengan memeriksa gugatan yang diajukan, menentukan harta warisan yan dibagi, kemudian menetukan ahli waris, menetapkan jumlah bagian-bagian ahli waris dan terakhir ialah membagikan harta warisan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Rekomendasi, perlunya aturan yang jelas dan konkrit untuk memberikan batasan penangguhan yang diberikan kepada keluarga untuk membagi warisan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penangguhan yang belangsung lama yang menyebabkan harta bercampur, dan ahli waris meninggal lebih dahulu sebelum dibagi.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-22